goodmoneyID – Meski industri financial technology peer to peer lending atau biasa disebut pinjaman online (pinjol) masih seumur jagung, namun dalam hal pengaduan konsumen tidak kalah dengan industri yang telah mapan seperti perbankan.
Sudaryatmo, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, data yang masuk ke YLKI jumlah pengaduan konsumen pinjol sebanyak 81 pengaduan. Jumlah itu hanya kalah dari aduan nasabah perbankan (103) dan Properti (81). “Sebagian besar konsumen pinjol mengeluhkan cara penagihannya,” ujar Sudaryatmo, dalam Seminar “Perlindungan Konsumen Pinjaman Fintech” di Jakarta, Selasa, 29/10/2019.
Jika dibandingkan dengan negara lain, seperti Hongkong, jumlah pengaduan pinjol relatif sedikit. Di negara yang sedang dilanda demonstrasi massal itu, jumlah pengaduan konsumen perbankan dan jasa keuangan (termasuk pinjol didalamnya) hanya 2% dari total pengaduan alias paling buncit.
Relatif tingginya pengaduan konsumen pinjol menandakan industri pinjol dan regulatornya masih belum terlalu kuat dalam melindungi konsumen. Masalah lain yang juga disoroti adalah kerap bocornya data pribadi konsumen. Ini dikarenakan belum adanya UU pengaturan data pribadi.
Sudaryatmo menambahkan, ada empat hal dalam aspek perlindungan konsumen yang lazim berlaku di internasional. Keempatnya yaitu transparansi produk, perlindungan data pribadi, unfair contract term dalam syarat dan ketentuan layanan, serta penyelesaian sengketa konsumen.