Pernyataan Dewan APRDI Terhadap Dinamika Di Industri Pengelolaan Investasi

Loading

goodmoneyID – Menyikapi penetapan status tersangka terhadap 13 Manajer Investasi dalam tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya, Dewan APRDI (Asosiasi Pelaku Reksa Dana & Investasi Indonesia) mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Dewan APRDI juga mengingatkan kembali kepada para investor bahwa, setiap portfolio Reksa Dana dikelola secara terpisah antara satu Reksa Dana dengan Reksa Dana yang lain. Sehingga permasalahan yang terjadi di sebuah Reksa Dana tidak serta merta berpengaruh pada Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama.

Selain itu, portfolio aset Reksa Dana disimpan dan di administrasikan oleh Bank Kustodian yang merupakan pihak yang independent dan tidak terafiliasi dengan Manajer Investasi. Aset Reksa Dana bukan merupakan aset Manajer Investasi maupun Bank Kustodian (off balance sheet).

Jumlah Reksa Dana di Indonesia per tanggal 24 Juni 2020 adalah sebanyak 2.211 Reksa Dana, dengan total nilai aktiva bersih aset sebesar Rp487 triliun.

Dewan APRDI menghimbau kepada investor Reksa Dana secara umum, bersikap tenang dan bijak dalam mengambil keputusan atas investasi Reksa Dananya. Serta aktif berkomunikasi dengan Manajer Investasi atau Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk, untuk memperoleh informasi yang akurat dan benar, sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan investasinya.

Manajer Investasi menyampaikan kepada seluruh pelaku industri Reksa Dana untuk tetap menjalankan pengelolaan dan pemasaran Reksa Dana sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta menjunjung tinggi integritas,profesionalisme, dan kode etik.

Manajer Investasi juga akan menjelaskan kepada investor dengan informasi yang sebenar benarnya, sehingga investor memiliki pertimbangan yang cukup dan akurat untuk mengambil keputusan investasinya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya. Pihaknya menetapkan 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya.

Daftar perusahaan manajer investasi yang jadi tersangka atas kasus Jiwasraya tersebut, sebagai berikut:

  1. PT DM/PAC
  2. PT OMI
  3. PT PPI
  4. PT MD
  5. PT PAM
  6. PT MAM
  7. PT MNC
  8. PT GC
  9. PT JCAM
  10. PT PAAM
  11. PT CC
  12. PT TVI
  13. PT SAM