“Syariah LinkAja” Uang Elektronik Syariah Pertama di Indonesia

Loading

goodmoneyID – LinkAja secara resmi meluncurkan layanan “Syariah LinkAja” sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah.

Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja mengatakan, hal ini di lakukan dalam rangka mendukung perwujudan Masterplan Ekonomi Syariah yang diusung oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta sebagai salah satu langkah strategis dalam mewujudkan rencana pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia pada tahun 2024.

“LinkAja melihat kebutuhan masyarakat Indonesia yang besar akan produk ekonomi syariah. Sebagai langkah strategis dalam menjawab kebutuhan tersebut dan guna mendukung upaya pemerintah, Layanan Syariah LinkAja hadir sebagai solusi uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang dapat dipercaya umat untuk melakukan berbagai hal bermakna,” terang Haryati, di Jakarta, Rabu (15/4).

Haryati menambahkan, layanan Syariah LinkAja adalah uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.

“Syariah LinkAja dapat memudahkan khususnya bagi masyarakat muslim Indonesia yang saat ini sudah memiliki tingkat literasi keislaman yang makin baik seiring dengan penetrasi media sosial dan berbagai macam produk teknologi informasi lainnya,” imbuhnya.

Layanan Syariah LinkAja akan bekerja sama dengan sejumlah bank syariah dan mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja. Di samping itu, Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.

“Layanan Syariah LinkAja mengedepankan tiga kategori utama produk layanan syariah, yaitu Ekosistem ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid, serta Digitalisasi Pesantren dan UMKM,” cetus Haryati.

Sementara, Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah Ventje Rahardjo, menyebut pembayaran Digital Syariah bisa memudahkan transaksi masyarakat khususnya dalam memberikan kemudahan transaksi produk halal di e-commerce, pembayaran dan penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial keagamaan lainnya.

Syariah LinkAja juga disambut baik oleh Ketua Dewan Pengawas Syariah Anwar Abbas, Anwar mengatakan, layanan ini bisa mendukung perwujudan masterplan ekonomi syariah yang telah diusung oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Saat ini Layanan Syariah LinkAja telah bekerja sama dengan lebih dari 242 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, lebih dari 1000 masjid, pesantren, serta beberapa mitra e-commerce dan offline merchants.

Dalam situasi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi sekarang ini, Layanan Syariah LinkAja dapat dimanfaatkan untuk berbagi kepada sesama, melalui zakat digital, donasi/infaq digital, wakaf digital, isi saldo dari dan ke seluruh bank syariah, qurban digital, pembayaran iuran sekolah dan pesantren secara digital, wakaf tunai untuk saham, pembayaran di sejumlah mitra e-commerce, dan pendistribusian dana ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah).

Untuk dapat menikmati Layanan Syariah LinkAja, pengguna LinkAja tinggal mengubah akunnya menjadi Layanan Syariah LinkAja, dengan  cara mengklik banner Layanan Syariah LinkAja yang terdapat di halaman utama aplikasi. Lalu lakukan aktivasi akun dan memasukkan PIN. Selanjutnya pengguna sudah dapat langsung memanfaatkan beragam produk Layanan Syariah LinkAja melalui aplikasi.