Takut Nyungsep Akibat Virus Corona, BEI Hentikan Transaksi Short Selling

Loading

goodmoneyID – Sejak awal tahun 2020 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah turun sebanyak minus 13,44% atau 5.452,704. Penurunan ini juga dialami oleh seluruh bursa utama dunia (memiliki kapitalisasi pasar lebih dari atau sama dengan 100 miliar USD), termasuk bursa-bursa di ASEAN. Hal ini disebut karena dampak Virus Corona.

Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam hal ini telah berkoordinasi dengan OJK dan Pemerintah untuk merumuskan inisiatif dan insentif yang akan diberikan BEI dalam rangka mengantisipasi dampak virus Corona terhadap aktivitas di Pasar Modal Indonesia.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi menyatakan bahwa setelah BEI menggelar rapat koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah, untuk mengantisipasi dampak vrius Corona terhadap pasar modal di Indonesia. Dari hasil rapat tersebut, diputuskan bahwa per 2 Maret 2020 BEI resmi menghentikan aktivitas short selling di pasar modal tanah air.

Short selling yakni suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pijaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.

“Selama beberapa waktu, tadi pagi kami telah koordinasi dengan OJK, Kementerian Keuangan, dan juga presiden, kami rasa tepat saatnya untuk menghentikan sementara transaksi Short Selling,” tegas Inarno di Ruang Seminar III BEI, Jakarta, Senin (2/3).

Adapun tiga poin utama terkait larangan short selling yang resmi dikeluarkan BEI, meliputi.

  1. Bursa tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan;
  2. Bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan;
  3. Anggota Bursa Efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan Transaksi Short Selling.

Inarno menilai kebijakan pelarangan short shelling yang dikeluarkan BEI sudah tepat dan tidak berlebihan bagi pasar modal Indonesia.

“Penghentian short selling tersebut sangat hati-hati dalam melakukannya, dan kita lihat secara seksama bersama regulator terkait,” terang dia.

Ia juga mengatakan bahwa BEI akan terus memantau pergerakan pasar modal di tengah banyaknya saham dunia berjatuhan akibat dari Corona virus. Dan telah menyiapkan tools atau kebijakan lainnya apabila kondisi pasar modal tanah air semakin tertekan.

“Menurut kami belum perlu dilakukan kebijakan lebih lanjut, sebab belum drastis juga di kita, tapi kita sudah siapkan tools nya (kebijakan lain) untuk antisipasi,” imbuh dia.

Namun Inarno tidak menyebutkan lebih lanjut tools yang dimaksudkan tersebut apa saja.