goodmoneyID – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengecam pernyataan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang lebih berpihak pada industri multifinance daripada melindungi konsumen terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penyitaan jaminan fidusia.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Bambang W. Budiawan, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perusahaan leasing tidak boleh menarik objek jaminan fidusia secara sepihak akan berdampak buruk terhadap perekonomian. (baca: https://goodmoney.id/ojk-tuding-putusan-mk-soal-fidusia-bisa-perburuk-perekonomian/).
Tulus mengatakan, OJK hanya berpihak pada kepentingan operator financial services, pelaku usaha leasing dan mengabaikan bahwa ada banyak pelanggaran-pelanggaran kepada konsumen oleh pelaku usaha leasing.
“Ini sejatinya melanggar tupoksi OJK sebagai pelindung konsumen jasa finansial. Untuk apa dibentuk OJK jika hanya berpihak pada kepentingan pelaku usaha,” ujar Tulus kepada goodmoneyID di Jakarta.
Ia menambahkan, dengan putusan MK tersebut, seharusnya OJK mereview kontrak perjanjian di bidang leasing. Sebab pemicu terhadap pelanggaran-pelanggaran konsumen oleh leasing adalah perjanjian kontrak yang dibuat leasing masih banyak menyimpan berbagai bentuk klausula baku, yang sangat merugikan konsumen.
Aji Warsito, Ketua Bidang Pengaduan YLKI menambahkan pengaduan konsumen ke YLKI sepanjang tahun 2019, industri leasing menempati posisi kelima dengan jumlah aduan sebanyak 32. “Aduan konsumen leasing ke YLKI terkait dengan gagal bayar, denda keterlambatan, proses cara penarikan kendaraan, biaya tarik dan pelunasan dipercepat,” ujar Aji.
Dari total aduan tersebut, Perusahaan leasing yang paling banyak diadukan konsumen adalah BCA Finance (12,5%); Buana Finance, Clipan, Kembang 88, Andalan Finance dan Astra Credit Company (ACC) masing-masing sebanyak 6,25%.