OJK Tuding Putusan MK Soal Fidusia Bisa Perburuk Perekonomian

Loading

goodmoneyID – Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Bambang W. Budiawan, memaparkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perusahaan leasing tidak boleh menarik objek jaminan fidusia secara sepihak akan berdampak buruk terhadap perekonomian.

Menurut Bambang setidaknya ada banyak hal yang bisa terpengaruh dari putusan MK terkait Fidusia tersebut. Ada tiga potensi utama akibat aturan tersebut yakni potensi cidera janji (wanprestasi) enggan bayar, debitur sulit dipastikan bahwa mereka yang menyerahkan secara sukarela sehingga berimplikasi pada meningkatnya NPF (Non Performing Financing) perusahaan leasing.

“Potensi dampaknya tentu dikhawatirkan konsumen berisiko tinggi enggan bayar dan kesulitan untuk membuktikan debitur yang menyerahkan secara sukarela,” terang Bambang dalam acara diskusi di Jakarta, Senin, (10/2).

Untuk diketahui, merujuk putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan selama ini tak ada tata cara pelaksanaan eksekusi atau penarikan barang leasing jika kreditur melewati tenggat pembayaran. Akibatnya muncul paksaan atau kekerasan dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pembayaran tersebut atau biasa disebut debt collector.  Jika terjadi cedera janji atau wanprestasi, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur), melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri –demikian putusan MK.

Bambang menambahkan, aturan tersebut juga akan mempengaruhi tingkat kesehatan perusahaan baik multifinance maupun perbankan. Tak hanya perusahan multifinance, menurutnya aturan tersebut juga akan berdampak terhadap perbankan. Bank sebagai pemberi pinjaman juga akan terpengaruh dengan adanya peningkatan NPF. Dengan begitu menurutnya kepercayaan pasar terhadap perusahan pembiayaan akan terus menurun.

“Bank sebagai pihak pemberi dana akan ikut terpengaruh, pasalnya jika NPF naik, maka mereka cenderung enggan ngasih pinjaman, padahal kita tahu 80 persen dananya multifinance itu dari bank,” ujar Bambang.

Lebih luas lagi Bambang khawatir jika nantinya kepercayaan investor akan menurun. “Kkepercayaan investor bisa berkurang, karena multifinance kita itu sebagian dibiayai bukan dari dalam negeri,” tambah Bambang.

Sebab itu butuh dukungan bersama, agar industri multifinance punya kepastian dan berdampak positif bagi perekonomian.