Amankan Target Investasi Rp885 Triliun, BKPM Gandeng Kejaksaan Agung

Loading

goodmoneyID– BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung RI. Kerja sama ini dalam rangka mendukung masuknya investasi sesuai dengan 5 kebijakan prioritas presiden.

“Kita ingin investor terlindungi dan hak-hak dia secara hukum dijamin oleh negara, sekaligus ada kepastian hukum bagi investor,” ujar Bahlil Lahadalia, Kepala BKPM di Gedung Nusantara Kantor BKPM Jakarta, (19/12).

Hingga kini realisasi investasi yang masuk ke Indonesia sudah mencapai Rp790 triliun, dari target Rp800 triliun. Sedangkan untuk tahun 2020 BKPM menargetkan nilai Investasi bisa tembus Rp885 triliun.

Bahlil mengatakan saat ini salah satu persoalan terbesar investor untuk masuk ke Indonesia adalah tumpang tindihnya aturan antar lembaga yang kurang jelas, serta aturan hukum ditiap daerah yang saling berbeda.

“Sebenarnya bukan baru-baru ini saja Kepala BKPM menggandeng Kejaksaan Republik Indonesia dalam kegiatan memfasilitasi investor. Hanya saja secara formal kerja samanya baru dilakukan sekarang,” ujar Bahlil.

Sebelumnya BKPM dan Jaksa Agung telah menyelesaikan persoalan lahan di Cilegon, lahan Lotte yang sudah 3 tahun lebih belum selesai. Atas dasar kesepahaman Jaksa Agung dan BKPM persoalan lahan Lotte tersebut dapat diselesaikan.

Nota kesepahaman itu juga sebagai upaya mempermudah realisasi investasi guna mendukung cita-cita pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan mewujudkan kegiatan ekonomi riil dari potensi yang dimiliki Daerah. Oleh karena itu, perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan berdaya saing.

Jaksa Agung menilai jaminan pengamanan akan mendukung keberhasilan investasi baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil investasi. Dukungan yang diberikan dalam rangka pengamanan dan bantuan hukum keperdataan kepada BKPM diharapkan dapat memperkuat tugas dan fungsi BKPM di bidang kebijakan penanaman modal.