Begini Ciri-Ciri Fintech Ilegal Hingga Cara Mereka Bekerja

Loading

goodmoneyID – Fintech yang hadir sebagai solusi pendanaan mudah praktis dan cepat, rupanya dimanfaat oleh oknum yang tak bertanggung jawab untuk menjerat para peminjam. Fintech ilegal tentu sudah pasti tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Untuk mengecek mana saja fintech yang legal juga tertera lengkap di website OJK.

Namun secara gamblang membedakan fintech ilegal atau sering kita sebut pinjol ilegal cukup mudah. Paling kentara yakni pinjol ilegal tak memiliki legalitas yang jelas dan memberikan bunga dan biaya yang sangat tinggi, dan tidak ada kejelasan dalam prosedur penagihan.

Untuk lebih paham, begini ciri ciri fintech ilegal yang lain:

  • Proses penagihan tidak beretika dan cenderung kasar serta mengancam.
  • Fintech ilegal akan mengakses data konsumen seperti kontak, kamera, mikrofon dan lainnya.
  • Fintech ilegal juga tidak memiliki layanan pengaduan.
  • Lokasi perusahaan juga tidak diketahui. Bahkan jika peminjam ingin datang langsung ke kantor, mereka tidak akan memberitahu alamat kantornya.
  • Seringkali menggunakan modus SMS spam dalam menawarkan produk. Tentu jelas berbeda fintech legal yang dilarang memanfaatkan sarana komunikasi pribadi tanpa izin.

Perlu digaris bawahi bahwa masyarakat juga kini harus waspada dengan tipu daya fintech ilegal yang kerap menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech legal, untuk itu pastikan sebelum meminjam cek dulu namanya di website resmi OJK.

Lalu seperti apa cara kerja fintech ilegal? 

  • Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan usaha fintech ilegal.
  • Fintech ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
  • Bunga dan denda yang dibebankan oleh fintech ilegal sangat besar dan tidak transparan.
  • Melakukan penagihan dengan cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
  • Proses pengajuan cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman.
  • Tidak memiliki asosiasi dan tidak dapat menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
  • Fintech ilegal akan menjadi target SWI, Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri.