Begini Subsidi Bunga Yang Tepat, Di Tengah Kondisi Perbankan Saat Ini

Loading

goodmoneyID – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan beberapa sektor industri terkena dampak langsung oleh adanya virus Covid-19. Misalnya individu yang bekerja disektor informal, UMKM, PNS, lalu juga koperasi. Dari dampak ini, industri keuangan seperti Perbankan mendapat pukulan cukup telak.

“Ini otomatis akan kena dampaknya ke Perbankan,” ujar Aviliani dalam webinar goodmoneyID, Dilema Kredit di Masa Pandemi, Rabu (10/6).

Lalu, muncullah restrukturisasi yang memungkinkan seorang nasabah untuk menunda pembayaran, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok dan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit ke penyertaan modal sementera.

Penurunan suku bunga ini dapat berlangsung hingga 1 tahun sesuai POJK 11/ 2020. Bank dan debitur bisa saling sepakat untuk menyetujui dalam waktu yang fleksibel seperti 3-6-9-12 bulan. Namun menurut Aviliani Restrukturisasi ini memungkinkan cash flow Bank jadi turun.

“Ketika Bank diminta restrukturisasi terjadi masalah cash flow. Restrukturisasi dilakukan cashflow akhirnya berkurang. Akhirnya mereka tidak bisa nyalurin kredit,” imbuh Avilian.

Disatu sisi, pemerintah ingin meringankan beban masyarakat yang terhimpit ekonomi karena Covid-19, dengan melakukan restrukturisasi, disisi lain perusahaan keuangan seperti Bank juga harus dipertahankan kekuatannya, lantas ini menjadi dilema.

Baru-baru ini pemerintah telah merilis kebijakan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 mengenai pemberian subsidi bunga atau margin untuk kredit dan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam beleid ini, disebutkan subsidi bunga maupun margin diberikan kepada debitur UMKM dengan plafon pemberian subsidi paling tinggi Rp10 miliar.

“Kriterianya para debitur itu harus memiliki kredit/ pembiayaan yang terhutang sampai dengan 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, dan harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” kata Aviliani.

Lanjut Avilian, syarat lain yakni debitur yang memiliki plafon kredit di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar, harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit maupun perusahaan pembiayaan. Sedangkan untuk plafon di atas Rp10 miliar tidak bisa mendapatkan fasilitas ini.

Jika lebih dirinci lagi, besaran subsidi bunga kepada debitur, untuk plafon sampai Rp500 juta, subsidi yang diberikan sebanyak 2 kali akad kredit atau pembiayaan. Sedangkan untuk plafon di atas Rp500 juta, subsidi yang diberikan satu kali akad kredit.

“Restrukturisasi tidak semua diberikan untuk semua debitur, yang meminta juga belum tentu ada yang disetujui. Akan ada evaluasi dari Bank, kalau betul mereka tidak mampu bank akan setuju, tapi kalau mampu bank akan negosiasi, misal bunga dibayar, tapi angsurannya di tunda,” kata Aviliani.

Aviliani juga mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan khusus untuk penempatan dana pada bank oleh negara yang akan digunakan untuk bantuan likuiditas bagi perbankan nasional.

Berdasarkan aturan yang diterbitkan Menteri Keuangan, tak semua bank bisa menjadi Bank Jangkar atau Bank Peserta yang akan menerima dana dari pemerintah dan menyalurkannya ke Bank-Bank yang membutuhkan bantuan Likuiditas ini atau Bank Pelaksana.

“Bank peserta akan ditunjuk oleh Menkeu, mereka akan menentukan siapa yang dapat likuiditas, kalau banknya sehat bisa jadi bank pelaksana,” tutup Aviliani.