Bisa Saja Memburuk Kredit Hasil Restrukturisasi, OJK Ingatkan Bank Segara Bentuk CKPN

Loading

goodmoneyID – Otoritas Jasa Keuangan meminta perbankan agar tidak lengah di masa pandemi ini. Pasalnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Heru Kristiyana mengatakan loan at risk perbankan apabila dihitung tanpa restrukturisasi diperkirakan meningkat sangat cepat.

“Beban CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) mengenai ini juga kami ingin ingatkan perbankan kita,” ujar Heru dalam webinar, Jumat, (20/11).

Heru mengatakan dengan adanya kebijakan restrukturisasi sesuai Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020, perbankan diperbolehkan tidak membentuk cadangan. Namun, ia sebagai regulator merasa penting untuk mengingatkan perbankan agar membentuk pencadangan.

“Agar ketika POJK berakhir, nanti kalau bank menghadapi nasabah yang tidak berhasil direstrukturisasi, kita sudah memiliki bantalan CKPN yang cukup baik dalam menghadapi tantangan-tantangan ke depan,” kata Heru.

Belum lagi, kalau restrukturisasi tidak berhasil, kata heru, angka kredit macet juga bakal melambung. Kalau kredit macet alias NPL meningkat, maka bantalan modal menurun. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya membentuk CKPN untuk menghadapi potensi-potensi tersebut.

“CKPN harus mulai dibentuk dari sekarang. Karena kalau tidak, akan berdampak ke permodalan dan tentunya solvabilitas dan permodalan kita akan mengalami dampak dan ini tidak kami harapkan ke depan,” ujar Heru.

Sebelumnya, Heru Kristiyana mengatakan hingga akhir Oktober 2020 seratus bank telah melakukan restrukturisasi kredit sesuai Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020.

Secara Nasional, kata Heru, ada 7,53 juta debitur yang sudah direstrukturisasi kreditnya dengan nilai outstanding sebesar Rp 932,6 triliun. Dari jumlah tersebut 5,84 juta debitur adalah dari kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan outstanding Rp 369,8 triliun.

“Saya kira ini restrukturisasi paling gede sepanjang sejarah saya mengawasi bank,” ujar Heru.

Karena itu, Heru mengatakan restrukturisasi yang sedemikian besar harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Ia berharap restrukturisasi itu bisa memberikan ruang bagi bank dan nasabah untuk menata diri menghadapi pandemi Covid-19.

“Saya tidak berani membayangkan dari jumlah tersebut 50 persennya gagal. Saya tidak mau bermimpi seperti itu karena akan memberi dampak sangat luar biasa kepada perbankan,” ujar Heru.