Perpanjang Masa Restrukturisasi, Inilah 5 Stimulus Baru OJK

Loading

goodmoneyID – OJK resmi memperpanjang masa restrukturisasi kredit pada nasabah terdampak covid 19 hingga 31 Maret 2022. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk membantu debitur yang masih memiliki prospek usaha namun memerlukan waktu lebih lama untuk bisa kembali normal.

Langkah ini juga untuk membantu perbankan dalam menata kinerja keuangan terutama dari sisi mitigasi risiko kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan,  belum lagi melihat pada kebijakan stimulus ekonomi yang akan berakhir pada 31 maret 2021, dan pada perbankan ada potensi penurunan kualitas kredit, beban ckpn yang meningkat yang nanti berdampak pada peningkatan NPL Nett dan Penurunan CAR.

“Jika restruk tak diperpanjang maka terdapat potensi kenaikan NPL dan CKPN yang dapat berdampak pada modal solvabilitas Bank,” ujar Heru dalam Forum Diskusi Finansial OJK, Jumat (20/11).

Adapun pokok pokok perpanjangan POJK 11 ada penambahan substansi yang lebih detail untuk penerapan manajemen risiko yang harus dilakukan oleh Bank, antara lain.

1. Kriteria debitur restrukturisasi yang eligible mendapatkan restruk.

2. Kecukupan pembentukan CKPN, meskipun tak wajib, Bank diminta mulai membentuk CKPN, sebab ada kemungkinan debitur yang tak mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama.

3. Persyaratan pembagian dividen.

4. Stress testing dampak restruk terhadap permodalan dan likuiditas bank.

Stimulus lainnya yakni, pertama Pengecualian Kredit/Pembiayaan Restrukturisasi dalam KKR – BUK/BUS/UUS, kedua Penghentian Sementara Penilaian Kualitas AYDA – BUK/BUS/UUS, ketiga Relaksasi Capital Conservation Buffer (CCB) – BUK/BUSP, keempat Relaksasi Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan SDM – BUK/BUS, kelima Relaksasi Rasio LCR dan NSFR – BUK.

Lebih jelas, Stimulus tambahan pertama adalah mengecualikan kredit maupun pembiayaan restrukturisasi masuk dalam kategori kredit kualitas rendah (KKR).

Kebijakan ini berlaku untuk bank umum konvensional dan syariah (BUK, BUS) maupun unit usaha syariah (UUS).

Kemudian, Penilaian Kualitas AYDA berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Marte 2022.

Bank dapat menggunakan penilaian kualitas AYDA posisi 31 Maret 2020 dalam perhitungan Penyisihan Penilaian Kualitas Aset

Kebijakan ini juga berlaku untuk bank-bank yang masuk dalam kategori BUK, BUS dan UUS.

Selanjutnya, OJK juga memberikan relaksasi untuk tambahan modal sebagai penyangga atau Capital Conservation Buffer (CCB) bagi BUK dan BUS. Dengan demikian perbankan tidak perlu memenuhi CCB sebesar 2,5% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

Dari segi sumber daya manusia (SDM), salah satu kebijakan perbankan adalah menyediakan 5% dari anggaran biaya tahunannya untuk pendidikan SDM untuk tahun depan. Untuk sementara OJK memberikan relaksasi untuk alokasi dana ini.

Terakhir, dari sisi likuiditas mendapatkan relaksasi tambahan bagi bank umum konvensional. OJK juga menurunkan batas minimum rasio kecukupan likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) dari sebelumnya 100% menjadi 85%.