BPJPH Kemenag Ajak Pemda Proaktif Akselerasi Sertifikasi Halal

Loading

goodmoneyID– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk proaktif dalam upaya percepatan sertifikasi halal.

Ajakan ini disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam webinar Akselerasi Sertifikasi Halal bagi Pemberdayaan UMK di Daerah. Webinar ini melibatkan Kementerian Agama (BPJPH), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Sertifikasi halal merupakan amanat Undang-undang dan menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang pelaksanaannya melibatkan banyak pemangku kepentingan. Karenanya, dibutuhkan sinergi semua pihak untuk mewujudkannya, termasuk Pemerintah Daerah,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Gedung Kemendagri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Hadir secara virtual para utusan Pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang terdiri atas Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kepala Dinas Pariwisata, serta SKPD terkait lainnya.

Partisipasi dan sikap proaktif Pemda dalam melakukan akselerasi sertifikasi halal, lanjut Aqil, dapat diwujudkan melalui penganggaran program fasilitasi. “Perlu adanya nomenklatur penganggaran fasilitasi sertifikasi halal baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam pedoman penyusunan keuangan daerah,” kata Aqil.

“Dengan demikian, penganggaran fasilitasi sertifikasi halal menjadi jelas dan daerah juga tidak ragu dalam merencanakan penganggaran,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa BPJPH terus memperkuat sinergi untuk mengakselerasi sertifikasi halal bersama dengan para stakeholder terkait. Upaya dilakukan dalam bentuk sosialisasi, publikasi, promosi, edukasi, bahkan fasilitasi sertifikasi halal.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan bahwa koordinasi dengan seluruh Pemda penting dalam rangka langkah dan upaya bersama guna mendukung program sertifikasi halal. Sesuai Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, pengembangan industri halal menjadi salah satu arah kebijakan pemerintah. Demikian juga dengan adanya masterplan industri produk halal Indonesia tahun 2022-2029 sebagai landasan bagi pengembangan industri halal Indonesia.

“Dalam rangka mewujudkan program tersebut maka dibutuhkan penguatan industri produk halal. Untuk mencapai target tersebut, Pemda diminta untuk menfasilitasi sertifikasi halal dengan pendanaan APBD di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota,” kata Suhajar.

“Hal tersebut sejalan dengan arahan Bapak Presiden yang menargetkan bahwa Indonesia harus menjadi pusat produsen halal dunia pada tahun 2024,” Tutupnya.

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x