Halalkah Berkurban Online?

Loading

goodmoneyID – Ibadah kurban dengan sistem online kini  sudah menjadi pilihan banyak orang. Kurban online membuat seseorang dapat dengan mudah melakukan ibadah kurban pada panitia kurban di lokasi tertentu yang cukup jauh. Caranya pun cukup mudah, Anda hanya perlu melakukan transfer sejumlah uang kepada panitia sebesar harga hewan yang akan dikurbankan. Setelah itu, panitia kurban akan membelikan hewan kurban atas nama orang yang telah melakukan transfer dan segera melakukan penyembelihan.

Di akhir proses, daging hewan kurban tersebut akan dibagikan kepada beberapa orang yang membutuhkan di daerah lain. Namun kurban dengan sistem online ini, kita tidak pernah tahu secara detail bagaimana dan siapa yang melakukan proses penyembelihan hewan kurban tersebut, selanjutnya adalah jaminan akan hewan kurban tersebut juga menjadi pertanyaan besar saat ini. Lalu bagaimana hukumnya ? yuk simak tulisan berikut ini.

Hari Raya Idul Adha juga disebut sebagai hari raya haji, atau “Idul Kurban”, karena pada hari itu Allah memberi kesempatan kepada kita untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya. Tahun ini Idul Adha jatuh pada hari ini Jumat, 31 Juli 2002.  Bagi umat muslim yang belum mampu mengerjakan perjalanan haji, maka ia diberi kesempatan untuk berkurban, yaitu dengan menyembelih hewan kurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kita kepada Allah SWT. Hewan kurban bisa berupa kambing, kerbau, sapi, ataupun unta.

Menunaikan Ibadah Kurban

Menjelang Hari Raya Idul Adha banyak umat muslim yang melakukan puasa Arafah pada satu hari sebelum hari Raya Idul Adha dilanjutkan dengan melakukan amalan terpenting di bulan Dzulhijjah yakni berkurban. Momen ini merupakan salah satu bentuk ketaatan umat Islam kepada Allah SWT dengan melakukan salah satu perintah-Nya. Ibadah Kurbam dilakukan setelah melakukan sholat Idul Adha, proses penyembelihan hewan kurban berlangsung hingga tiga hari ke depan setelah Idul Adha, namun akan lebih baik jika dilakukan pada hari awal Idul Adha setelah solat Ied.

Ibadah kurban tidak semata-mata pengorbanan dari orang yang berkurban. Dengan kata lain, ibadah kurban justru memberi keuntungan kepada yang bersangkutan. Secara bahasa kurban diambil dari kata qaraba-yaqrabu-kurbanan, yang artinya pendekatan atau mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah kurban, dengan begitu, memberi makna bahwa segala perbuatan yang menyebabkan bertambah dekatnya seseorang dalam perjalanannya menggapai ridha Allah SWT.

Dengan makna seperti itu, maka esensi atau nilai ibadah kurban bukan terletak pada besar kecilnya atau sedikit banyaknya hewan kurban yang disembelih. Tetapi, yang justru terpenting, adalah bagaimana tingkat ketakwaan seseorang ketika melaksanakan ibadah kurban. Allah SWT berfirman: ”Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhoan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (Al-Hajj: 37).

Selain itu, dalam ibadah kurban juga tersirat pesan-pesan rohani agar kita ikut aktif dan bertanggung jawab untuk menciptakan suasana persaudaraan. Ini disyaratkan Alquran melalui firman-Nya: ”Maka, makanlah sebagian dari padanya dan sebagian lagi untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj: 28).

Kurban merupakan sunnah bagi mereka yang mampu, oleh karena itu, bagi Anda yang memiliki rezeki ada baiknya menyisihkan beberapa persen rezeki Anda untuk membeli hewan kurban. Namun, berkurban juga tidak boleh sembarangan. Walaupun berkurban merupakan ibadah utama bagi umat muslim, alangkah baiknya mengetahui terlebih dahulu beberapa hokum, syarat & sunnah sebelum menyembelih sapi kurban atau hewan kurban lainnya.

Hukum Kurban Online

Menurut para ulama, melaksanakan kurban secara online diperbolehkan sebab tidak ada dalil jelas hingga saat ini yang melarang hal tersebut. Konsekuensi dari berkurban online adalah orang yang berkurban tidak akan tahu keberadaan secara nyata hewan kurban tersebut karena mereka tidak menyaksikan sekaligus tidak melakukan proses penyembelihan secara mandiri.

Berkurban secara online hukumnya sunnah, jika hanya dilakukan sebagai perwakilan maka tidak menjadi masalah. Pada umumnya, jika masyarakat melakukan ibadah sembelih, maka 1/3 bagian daging kurban tersebut disunnahkan untuk dimiliki sendiri oleh pemiliknya, dan dibagikan kepada orang lain sebagai sedekah dan hadiah. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk kurban online maka orang yang berkurban tidak dapat merasakan daging kurban tersebut.

Selain itu, hukum yang selama ini dilaksanakan adalah kita bisa menyaksikan sendiri proses penyembelihan tersebut namun hal ini juga dapat diwakilkan oleh orang lain. Akan tetapi, proses utama ini tidak akan dirasakan oleh umat yang melakukan kurban online. Kekurangan tersebut juga diperkuat dengan ketidaktahuan umat terhadap kapan waktu penyembelihannya.

Pada tanggal 1 Dzulhijjah pemotong kurban disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut hingga hewan disembelih. Manakala seseorang melakukan kurban online maka tidak akan mengetahui kapan waktu disembelihnya kurban tersebut, sehingga umat tidak akan tahu batasan akhir memotong rambut maupun kuku.

Tetap Bermanfaat

Namun bagi Anda yang melakukan kurban online janganlah berkecil hati, walaupun tak bisa menjalani keutamaan seperti saat menyembelih secara mandiri, terdapat sisi positif bahwa tidak ada panitia kurban online yang membagikan daging kurban tersebut kecuali kepada orang-orang yang membutuhkan. Disarankan sekali jika Anda akan melakukan kurban online, sebaiknya mencari penyalur terpercaya dan mendekati sunnah berkurban.

Dalil juga menjelaskan, bahwa tidak menyalahi aturan karena tidak ada yang melarang menyalurkan hewan kurban ke daerah lain secara jelas. Terdapat banyak orang yang lebih membutuhkan daging kurban tersebut daripada diri kita sendiri, terutama di beberapa daerah di belahan Indonesia maupun di belahan dunia lainnya. Secara tidak langsung, sebagai Mudhohi (orang yang berkurban) Anda mendapatkan keutamaan menolong fakir miskin dari kelaparan.

Memilih Lembaga Terpercaya

Agar tujuan kurban online dapat berjalan dengan baik,  perlu memilih lembaga yang amanah dan tepat untuk menjalankan wakalah. Yakni ada kejelasan dalam transaksi, misalnya pada barang yang hendak dipesan. Selain itu, dana kurban dikirim ke rekening atas nama lembaga yang mengelola kurban. Dan yang penting dalam muamalah adalah sudah berniat, ikhlas dan ridha. Kita tahu dan jelas semuanya.