goodmoneyID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps) untuk periode reguler II tahun 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 26 Mei 2025. Ketentuan baru ini akan berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025.
Adapun TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,00%, sedangkan di BPR sebesar 6,50%. Untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum, LPS mempertahankan TBP di level 2,25%. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penetapan ini mempertimbangkan dinamika ekonomi global dan domestik yang masih diliputi ketidakpastian, termasuk pengaruh dari perang tarif dan kebijakan perdagangan internasional.
“Mayoritas bank sentral dunia kini cenderung memangkas suku bunga demi menjaga pemulihan ekonomi. Hal ini turut memicu volatilitas pasar keuangan global,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5).
Meski demikian, lanjutnya, kinerja ekonomi Indonesia tetap solid. Ekonomi domestik tumbuh sebesar 4,87% secara tahunan (yoy) pada triwulan I 2025. Pasar keuangan juga menunjukkan sinyal positif dengan masuknya aliran dana asing (inflow) sepanjang Mei. Sektor perbankan juga mencatatkan perkembangan positif. Kredit perbankan tumbuh 8,88% (yoy), terutama didorong oleh pertumbuhan kredit investasi yang mencapai 15,2%. Dana Pihak Ketiga (DPK) pun tumbuh 4,55%, dengan kontribusi utama dari produk giro dan tabungan.
Di sisi lain, kondisi permodalan dan likuiditas bank nasional masih tergolong kuat. Rasio kecukupan modal (KPMM) tercatat di angka 25,43% per Maret 2025. Sementara itu, rasio likuiditas seperti AL/NCD dan AL/DPK berada jauh di atas ambang batas ketentuan.
Purbaya menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah terkait suku bunga penjaminan. “Bank wajib menyampaikan informasi TBP secara terbuka kepada nasabah, baik melalui media informasi di kantor cabang maupun saluran komunikasi lainnya,” ujarnya. Ia juga mengimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan TBP saat menghimpun dana, guna menjaga kepercayaan nasabah dan memperkuat perlindungan simpanan.