OJK Sikat 11 Entitas Keuangan Abal Abal, Ini Daftranya

Loading

goodmoneyID – Selain upaya memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11  kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

11 entitas tersebut melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 2 Kegiatan Money Game;
  • Crypto Aset tanpa izin;
  • 2 Forex dan Robot Forex tanpa izin; dan
  • 2 Kegiatan lainnya.

Daftar Entitas Investasi Ilegal Yang Dihentikan OJK antar lain:

  1. PT Overseas Commercial Future. Dihentikan kegiatannya dan diumumkan melalui siaran pers karena melakukan kegiatan perdagangan forex tanpa izin.
  2. https://2021.co.id/aplikasi/aplikasidompet-ajaib/. Blog website ilegal mengatasnamakan dan duplikasi kegiatan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib).
  3. Btrado. Penawaran investasi robot trading tanpa izin
  4. PT Nofal Invesment. Penawaran investasi tanpa izin dengan pemalsuan izin dari Otoritas Jasa Keuangan
  5. Cameto. Melakukan Money Game
  6. WPP Group berbagi/Sharing33.com, Sharing11.com, Sharing22.com. Melakukan Money Game
  7. SmartClicks.io/ PT AVA Sukses Sejahtera. Penawaran investasi aset kripo tanpa izin
  8. SYW (Step In Your Wealth). Money Game/Aset Kripto tanpa izin dengan mengatasnamakan SYW (Step In Your Wealth).
  9. BTC-FINANCIALTRADING. Penawaran investasi aset kripto tanpa izin dengan mengatasnamakan BTCFINANCIALTRADING
  10. UMI CRYPTO INVESTASI. Penawaran investasi aset kripto dengan pemalsuan izin dari Otoritas Jasa Keuangan
  11. PT ZIV CRYPTO INDONESIA. Penawaran investasi aset kripto tanpa izin

Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).

Selain itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

“Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada,” katanya, dalam keterangan resmi OJK, Kamis (15/7).

Selanjutnya SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.