OJK Tunjuk Aftech sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital

Loading

GoodMoney – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, dalam keterangan persnya pada Jumat (9/8) lalu mengumumkan penunjukkan Asosiasi Fintech Indonesia sebagai asosiasi penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD).

Penunjukkan ini bertujuan untuk membangun sistem pengawasan penyelengaraan IKD yang efektif.

IKD, menurut Nurhaida, di samping memiliki banyak manfaat, tetap memiliki risiko yang patut diperhitungkan. Untuk itu OJK memandang perlu menerapkan balanced regulatory framework agar terjalin sinergi optimal antara lembaga jasa keuangan sekaligus untuk memastikan perlindungan konsumen.

Penunjukkan asosiasi ini sendiri diharapkan akan semakin mempermudah mekanisme koordinasi dan pengawasan IKD.

“Melalui pembentukan asosiasi, para penyelenggara IKD akan mudah membentuk ekosistem keuangan digital karena terdiri dari anggota dengan berbagai model bisnis,” tutur Nurhaida.

Ia menambahkan, pendekatan pengawasan melalui pembentukan asosiasi merupakan prinsip pengaturan principle based regulation. OJK akan berperan membuat garis besar pengaturan, sementara teknis dari pengaturan dibuat oleh para pelaku industri.

Tugas dan wewenang Aftech sebagai asosiasi penyelenggara IKD ini selanjutnya akan diatur dalam SEOJK Penunjukkan Asosiasi Penyelenggara IKD yang akan segera diterbitkan OJK.

48 Penyelenggara IKD

OJK merilis data, hingga Juli 2019 tercatat ada 48 penyelenggara IKD yang nantinya akan diawasi oleh Aftech. Daftar penyelenggara IKD dapat dilihat publik dalam situs resmi OJK.

Para penyelenggara IKD tersebut terbagi ke dalam berbagai klaster sesuai dengan jenis Fintech-nya, yakni aggregator, credit scoring, financial planner, online distress solution, financing agent, claim service handling, project financing, online gold depository, social network & robo advisor, funding agent, blockchain-based, digitaal DIRE (Dana Investasi Real Estat), Verification Non-CDD, Tax & Accounting, dan E-KYC.