Pemerintah Larang Leasing Tagih Kredit Pengendara Ojol

Loading

goodmoneyID – Dalam konferensi pers usai rapat terbatas kabinet tentang kebijakan fiskal dan moneter untuk penanganan dampak COVID-19, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan beberapa kebijakan lanjutan relaksasi, salah satunya mengenai relaksasi leasing dilarang menagih kredit ojek online (Ojol) di tengah ancaman ekonomi akibat Covid-19.

Lanjut, Airlangga kebijakan tersebut berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.

“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” terang Menko Airlangga via video conference, di Jakarta (20/3).

Sementara itu dalam keterangan terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Wimboh Santoso meminta lembaga pembiayaan dan perusahaan leasing tidak melakukan penagihan kredit macet satu tahun ke depan kepada para Ojol.

“Terutama kredit motor ojek online, itu jangan melakukan penagihan menggunakan debt collector. Stop dulu selama kita tangguhkan pembayaran pokok plus bunga,” ujar Wimboh.

Untuk menopang perusahaan pembiayaan dan perbankan, OJK akan mengambil kebijakan dengan mengubah tiga pilar yang menjadi dasar penghitungan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). OJK menghilangkan dua hal yang terdiri dari kondisi debitur dan prospek usaha, sehingga hanya berdasarkan ketepatan pembayaran.