Respon Aturan OJK, BAF Beri Keringanan Kredit

Loading

goodmoneyID – Sebagai bentuk kepedulian serta mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan kondisi keuangan konsumen, PT Bussan Auto Finance (BAF) melakukan beberapa kebijakan terkait dengan pembayaran angsuran bagi konsumen yang terdampak langsung wabah COVID-19. BAF menyatakan perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran serta restrukturisasi kredit konsumen efektif per April 2020.

Presiden Direktur BAF Lynn Ramli mengungkapkan persyaratan yang diberlakukan untuk pengajuan restrukturisasi kredit ini sudah sesuai dengan yang ditentukan OJK. BAF akan melakukan assessment dan analisa lebih lanjut atas permohonan tersebut yang kemudian akan disesuaikan dengan kebijakan perseroan (BAF).

Konsumen BAF dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit dengan mudah tanpa perlu mendatangi Kantor Cabang BAF. Hanya dengan mengirimkan formulir permohonan yang dapat diunduh di www.baf.id.

“Hal ini sebagai salah satu upaya BAF yang sejalan dengan himbauan pemerintah Indonesia terkait social distancing/physical distancing untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19”, ujar Lynn lewat rilis tertulisnya, Selasa (07/4).

Lynn mengatakan jika seluruh persyaratan dan kelengkapan pengajuan telah terpenuhi. Tanggapan atas permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh Perseroan melalui email dalam waktu 3 x 24 jam (hari kerja) sejak diterima.

Namun, BAF menghimbau kepada konsumennya yang tidak terdampak wabah virus COVID-19 agar tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) dan agar selalu mengikuti informasi resmi dari kanal media resmi BAF, serta melaporkan kepada BAF apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.

Perihal dampak dari penyebaran COVID-19 terhadap NPF Perseroan, Lynn menambahkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan monitoring dan evaluasi secara terus menerus terkait kemungkinan Non-Performing Financing (NPF) yang naik akibat wabah COVID-19. Pihaknya akan berupaya menjaga NPF di bawah level 1%, seperti yang telah berhasil kami capai di tahun 2019.

“Kami berharap pandemic virus COVID-19 ini segera berakhir dan kita diberi kesehatan sehingga dapat beraktivitas kembali secara normal”, tutup Lynn.