Per Juni 2020, Total Pinjaman Fintech Mencapai Rp113 triliun

Loading

goodmoneyID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian dunia, menjadi peluang industri fintech untuk semakin berkembang. Sebab, disaat mobilitas dan aktivitas manusia terbatas karena Covid-19, teknologi dalam fintech bisa membantu masyarakat untuk berkegiatan dalam kehidupan sehari hari.

Chairman AFTECH Niki Luhur, mengatakan di tengah pandemi meskipun terdampak, industri fintech dinilai masih mampu untuk berkembang. Terbukti, anggota AFTECH saat ini telah mencapai 362 anggota, dari 23 jenis bisnis yang terbagi seperti digital paymemt, digital lending, digital capital raising hingga insurtech. Oleh karenanya, tak menutup kemungkinan kedepan industri ini terus berkembang meski dihadapi oleh tantangan.

Niki menambahkan, pemberian pinjaman pada fintech Peer to peer lending (P2P) dan penyaluran pinjaman melalui platform P2P marketplace meningkat pesat. Adapun total pinjaman yang telah dilucurkan hingga Juni 2020 mencapai Rp113 triliun rupiah atau sekitar USD7,6 miliar, pada 25,7 juta akun peminjam.

“Ini merupakan pencapaian yang cukup baik, mengingat hanya 4 tahun yang lalu memang industri P2P lending mulai terbentuk dan mendapatkan daya tarik,” kata Niki, dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2020, Senin (24/8).

Adapun total transaksi fintech yang terdaftar di OJK hingga Mei 2020 tercatat mencapai Rp2,1 triliun. Lalu untuk jumlah transaksi uang elektronik hingga Juni 2020, tercatat mencapai Rp14,95 triliun dengan jumlah uang elektronik mencapai 353,5 juta atau tumbuh 68,5% dibandingkan tahun lalu.

Menurut Niki, sejak muncul tahun 2016, fintech di Indonesia berkembang dengan sangat pesat. Dari awalnya hanya 24 entitas kini sudah 362 entitas pada kuartal kedua 2020.

“Industri fintech tumbuh begitu cepat selama lima tahun terakhir dalam sistem pembayaran dan juga pinjaman daring dan terus bertumbuh dalam industri yang sehat,” tutupnya.