Apa itu Wakaf Produktif ?

Loading

goodmoneyID – Wakaf merupakan amal saleh yang dianjur dalam Islam sebagai salah satu instrumen pemerataan ekonomi. Wakaf juga dijanjikan pahala yang besar oleh Allah SWT.

Di kalangan umat Islam masih ada yang memaknai wakaf hanya pada aset tak bergerak seperti wakaf tanah untuk masjid, pesantren, dan lain-lain. Namun akhir-akhir ini berkembang istilah wakaf produktif yang bentuknya tidak hanya aset tetap tetapi bisa juga aset yang likuid seperti wakaf uang dan wakaf saham.

Lalu, apa sebenarnya pengertian wakaf dan wakaf produktif?. Melansir Jurnal Madaniyah, Volume 1 Edisi XII Januari 2017 oleh  Amirul Bakhri dan Srifariyati, dengan judul  “Peran Wakaf Produktif  dalam Pemberdayaan Ekonomi”, menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), al-tasbil (tertawan) dan al-man’u (mencegah).

Sedangkan menurut istilah, terdapat beberapa pendapat, salah satunya wakaf menurut Hendi Suhendi yang adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya gunadiberikan di jalan Allah.

Suryana Dkk mengatakan bahwa Wakaf adalah menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah, sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah yang ganjarannya tidak terbatas sepanjang pewakaf itu hidup, tetapi terbawa sampai ia meninggal dunia.

Sedangkan wakaf dalam pandangan ahli fiqih di dalam buku yang ditulis Kementerian Agama Bimas Islam mengutip beberapa pendapat ahli fiqih:

  1. Menurut Imam Hanafi, wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya.
  2. Menurut Madzhab Maliki bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Perbuatan si wakif menjadikan manfaat hartanya untuk digunakan oleh mauquf bih (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentuk upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang.
  3. Menurut Madzhab Syafi’I dan Imam Hanbali, bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti: perlakuan pemilik dengan cara memindahkan kepemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran (tukar menukar) atau tidak. Jika wakif wafat, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh ahli warisnya. Wakif menyalurkan manfaat harta yang diwakafkannya kepada mauquf ‘alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut.

Dari segi penggunaannya, wakaf dapat dibedakan menjadi wakaf mubasyir dan wakaf istismari. Wakaf mubasyir adalah harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit. Sedangkan wakaf istismari adalah harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barangbarang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan wakif.

Wakaf istismari biasa disebut juga wakaf produktif, yaitu wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan investasi, baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, dan jasa. Manfaat pada wakaf produktif tidak diperoleh dari benda wakaf secara langsung, melainkan dari keuntungan atau hasil pengelolaan wakaf.

Yuk berwakaf produktif..