India Bakal Larang Warganya Investasi di Bitcoin, Ancaman Denda Hingga Jerat Hukum

Loading

goodmoneyID – Pemerintah India dikabarkan akan mengusulkan kebijakan yang melarang penggunaan bitcoin or cryptocurrencies, dan akan memberi denda buat warganya yang tetap masih invest di bitcoin. Adapun jenis hukuman buat mereka yang masih pake cryptocurrency, rencananya adalah dipenjara sekitar 10 tahun.

Bitcoin ini merupakan mata uang digital (cryptocurrency) yang pergerakannya tidak diatur sama Bank atau pemerintah. Jadi, transaksi yang terjadi adalah bener-bener terbuka dan transparan, dan transaksinya itu dilakukan langsung oleh pengguna itu sendiri dalam ekosistem blockchain.

Transaksi bitcoin ini juga semuanya dilakukan via internet. Berbeda dengan bank, untuk transaksi di bitcoin kamu tidak perlu memberikan identitas asli kamu, jadi yang dibutuhkan cukup alamat dompet digital kamu dengan sandinya.

Bitcoin ini udah ada sejak tahun 2009, dan pembuatnya hingga sekarang masih misterius, namun ada nama “Satoshi Nakamoto” yang diklaim pembuat bitcoin.

Popularitas bitcoin kini makin meroket, karena beberapa alasan, pertama sifatnya yang mudah didapat, nilainya yang cepet banget naik tapi juga bisa turun, ga banyak regulasi, hingga tidak terikat sama bank sentral di negara mana pun.

Jadi bayangin aja kamu tinggal di negara yang lagi konflik hingga mengalami inflasi atau krisis ekonomi, jelas beda sama invest di valas atau saham yang nilai duit kamu bisa turun, kalau di bitcoin atau cryptocurrency, nilai investasimu ga bakal kepengaruh sama kondisi-kondisi itu.

Makin ke sini, makin banyak masyarakat yang invest di bitcoin. Bahkan, beberapa perusahaan besar udah mulai menerima pembayaran dari bitcoin, kayak Microsoft, Square, Paypal, etc. Kabarnya, Tesla juga bentar lagi bakal ikutan ngebolehin transaksi pakai bitcoin. Padahal, bitcoin punya risiko yang tinggi karena harganya naik turun kapan saja.

Sejak Januari lalu, Pemerintah India sudah mengusulkan adanya larangan penggunaan private virtual currencies aka bitcoin. Kalo sudah jadi undang-undang, maka siapa pun orang di India yang jual, beli, transfer, hingga memiliki aset kripto bakal dipidanakan. Larangan ini dinilai sebagai salah satu aturan terkait cryptocurrency paling ketat di seluruh dunia, dan India bakal jadi negara pertama yang meng-ilegalkan bitcoin.

Alasannya Pihak Bank Sentral India mengatakan jenis investasi ini beresiko tinggi, mirip skema ponzi, dan disebutkan juga bahwa pemerintah India sedang membuat mata uang digitalnya sendiri.

Adapun jenis hukuman buat mereka yang masih pake cryptocurrency, rencananya adalah dipenjara sekitar 10 tahun. Pemerintah memberi tenggat waktu 6 bulan untuk Investo untuk menjual seluruh asetnya di Bitcoin.

Sejauh ini, memang transaksi bitcoin di India terus meningkat. Sudah ada 8 juta investor aset kripto di India yang memiliki aset senilai 100 miliar rupee atau senilai USD1.4 miliar. Nah, walaupun bakal dilarang, namun Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman bilang bahwa doi masih open minded banget dalam tata cara mengelola aset digital ini.

Dirinya tetep berencana untuk melarang aset kripto swasta namun bakal mempromosikan teknologi blockchain untuk yang dapat merevolusi sistem transaksi internasional.