OJK: Pinjaman Melalui Fintech Lending Syariah Tembus Rp 1,3 Triliun

Loading

goodmoneyID – Teknologi finansial atau dikenal sebagai Fintech, di bidang syariah ini makin luas, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech syariah tembus Rp 1,3 triliun per Desember 2020. Angka ini naik 198% dibanding tahun 2019 sebesar Rp509,02 miliar.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Mochammad Ichsanuddin mengatakan, pertumbuhan penyaluran pinjaman syariah tumbuh sangat signifikan sejak awal dikenalkan.
“Industri Peer to Peer (P2P) syariah masih relatif baru, mulai 2018. Artinya akumulasi pembiayaan Rp 1,3 triliun memiliki growth 198 persen dibanding tahun lalu,” ujar Ichsan dalam webinar Fintech Syariah “The Future of Sharia Fintech and Halal Value-chain in Indonesia”, Selasa (15/12).
Kata Ichsan, pertumbuhan fintech syariah relatif lebih cepat dibanding industri perbankan. Sebab, fintech syariah punya fleksibilitas yang lebih mudah dan luas dalam menjangkau nasabah. 
“Fintech lebih fleksibel, siapa yang mengakses ia bisa menjangkaunya,” imbuh Ichsan.
Sementara itu, Wapres Maruf Amin menilai meluasnya fintech syariah bisa membantu meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.
“Kehadiran fintech dan layanan teknologi elektronik lain perlu di perluas untuk bisa mendorong inklusi keuangan syariah di Indonesia,” kata Maruf Amin.
Kedepan, di tahun 2024 Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) punya target, pangsa pasar ekonomi syariah bisa tembus Rp 2.000 triliun. Diketahui pada 2019, pangsa pasar ekonomi syariah berada di angka Rp 400 triliun.