Pemerintah Larang Ekspor Antiseptik dan Masker Hingga 30 Juni 2020

Loading

goodmoneyID – Pemerintah per 18 Maret 2020 melarang sementara ekspor barang penunjag kesehatan akibat wabah virus corona (Covid-19). Aturan ini tertuang dalam  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2020, tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Hal ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan msyarakat Indonesia terkait wabah virus corona (Covid-19). yakni dengna menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri lainnya.

Dengan diberlakukannya Permendag ini, Eksportir  sementara dilarang mengekspor jenis barang seperti.

a. Antiseptik
b. bahan baku Masker
c. Alat Pelindung Diri
d. Masker

Larangan sementara ekspor bahan di atas, berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020. Eksportir yang tetap nakal mengekspor barang tersebut, bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis kenaikan nilai ekspor produk berkode HS 63079040 secara total naik 504,534%. Angka itu didapat dari total ekspor US$ 14.996 di tahun 2019 menjadi US$ 75,67 juta di dua bulan awal 2020. Masker tersebut sebagian besar dijual ke tiga negara yaitu China, Singapura, dan Hongkong.