Pemerintah Tekankan Harga Rapid Test Maksimal Rp150 Ribu

Loading

goodmoneyID – Rapid Test Antigen atau Rapid Test Antibodi merupakan salah satu modalitas dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Digunakan untuk mendeteksi adanya Infeksi Covid-19 diantara kelompok OTG, ODP, dan PDP pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan atau VTM).

Rapid test, bisa dilakukan di beberapa Rumah Sakit di Indonesia. Namun, harga yang bervariasi (cenderung mahal) untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta Pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Kemenkes (Kementerian Kesehatan) Nomor HK.02.02/I/2875/2020, tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Pemerintah menekankan kepada pihak terkait untuk menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Dan mengikuti batasan tarif maksimal/tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi sebesar Rp150 ribu.

Besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri. Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.