Pengecer LPG 3 Kg Kembali Beroperasi, Kini Berubah Nama Menjadi Sub-Pangkalan

Loading

goodmoneyID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kg kini dapat kembali beroperasi, tetapi dengan status baru sebagai sub-pangkalan. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan komunikasi langsung dengan Bahlil terkait distribusi LPG bersubsidi.

“Semua pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil saat melakukan inspeksi di salah satu pangkalan LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025), dikutip dari Antara.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menormalkan kembali jalur distribusi LPG bersubsidi yang sebelumnya sempat terganggu akibat larangan pengecer menjual LPG 3 kg. Dengan adanya perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan, diharapkan masyarakat tetap memiliki akses mudah terhadap LPG subsidi tanpa ada hambatan pasokan.

Sebagai bagian dari mekanisme baru ini, para sub-pangkalan akan dibekali aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina dari Pertamina. Aplikasi ini digunakan untuk mencatat transaksi dan memastikan distribusi LPG 3 kg tetap terkontrol serta tepat sasaran.

Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg juga diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Ini untuk memastikan subsidi LPG benar-benar sampai kepada mereka yang berhak dan mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas Bahlil.

Pendaftaran Sub-Pangkalan Gratis dan Dibantu Pemerintah

Bagi pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, pemerintah bersama Pertamina akan secara aktif membantu proses pendaftaran tanpa dikenakan biaya.

“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun. Bahkan, kami akan proaktif mendaftarkan mereka agar bisa menjadi bagian formal dan berkembang sebagai UMKM,” ujar Bahlil.

Bahlil juga memastikan bahwa stok LPG 3 kg dalam kondisi aman dan tidak ada kendala pasokan. Langkah ini diambil untuk merespons gejolak di masyarakat akibat kebijakan pembatasan pengecer yang sempat diberlakukan sebelumnya.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memastikan distribusi LPG 3 kg tetap stabil, tepat sasaran, serta mendukung keberlangsungan usaha kecil dan menengah di Indonesia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x