Sinergi Kementerian BUMN dan BKPM Percepat Perizinan Berusaha

Loading

goodmoneyID – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempererat sinergi antar lembaga pemerintah dengan menandatangani nota kesepahaman tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Badan Koordinasi Penanaman Modal pada hari ini (30/3) di kantor Kementerian BUMN.

Adapun bentuk kerjasama yang dapat dilakukan oleh kedua lembaga tersebut sebagai hasil dari penandatanganan nota kesepahaman ini antara lain berupa pertukaran informasi dan data untuk peningkatan realisasi investasi, percepatan perizinan berusaha, kegiatan promosi bersama (joint promotion) serta fasilitasi investasi perusahaan BUMN yang berada di bawah pembinaan Kementerian BUMN.

Dalam sambutannya, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa pemerintah masih berfokus pada penanganan wabah virus Corona (Covid-19). Lantas penandatangan nota kesepahaman ini, menurut Erick, dapat memberikan sinyal positif terkait bagaimana untuk menjaga agar perekonomian tetap berjalan.

Erick menambahkan bahwa sinergitas Kementerian BUMN dengan BKPM dapat dimanfaatkan oleh para direksi BUMN agar terus dapat jalankan proyek strategis nasional (PSN). Supaya ketika wabah Covid-19 sudah mereda perekonomian Indonesia tidak tertinggal dengan negara-negara lain yang sudah melakukan recovery.

“Ketika Cina sudah recover, ketika negara lain sudah recover, kita masih terjebak Corona. Ini yang kita tidak boleh,” ujar Erick saat melakukan telekonferensi di Jakarta, Senin (30/3).

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa sejak Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha (Inpres 7/2019), seluruh proses perizinan yang ada di Kementerian dan Lembaga Lainnya telah efektif berjalan di BKPM. Maka itu, terang Bahlil, terdapat kesadaran dari BKPM bahwa BUMN sebagai Badan Usaha Milik Negara perlu diberikan support secara khusus.

“Ini bukan rahasia umum, namun seringkali BUMN dalam menjalankan usahanya, bukan persoalan mengeksekusi investasi kita yang utama, tapi masalah perizinan ini menjadi faktor yang sangat menunda aktivitas kita. Harapan kami dengan MoU ini sekat-sekat persoalan ini bisa kita atasi,” tambah Bahlil.

Bahlil juga mengatakan, bahwa wabah Covid-19 telah membawa dampak yang bersifat masif dan terstruktur. Oleh karena itu, ia berharap melalui kerjasama BKPM dengan Kementerian BUMN maka dampak tersebut bisa terurai serta memberikan harapan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan pajak.